Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas :
Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, perpustakaan, serta menyiapkan penyusunan rencana kebutuhan, pengembangan dan administrasi kepegawaian.
Fungsi :
- Mengelola, menyusun anggaran kebutuhan barang dan pemeliharaan/ perawatan barang inventaris;
- Mengelola urusan perlengkapan / pengadaan barang;
- Mengelola urusan surat menyurat dan kearsipan;
- Mengelola urusan teleks, faksimile, telegram, radio, telekomunikasi telepon dan hubungan masyarakat;
- Melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas;
- Mengelola urusan kendaraan operasional;
- Menghimpun dan mendokumentasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang kesatuan bangsa dan politik
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian dalam bidang kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, cuti, mutasi dan persiapan pensiun Pegawai Negeri Sipil;
- Menghimpun dan menyusun data pegawai;
- Menyususn rencana kebutuhan barang dan daftar kebutuhan barang;
- Mempersiapkan penyusunan jabatan struktural dan fungsional;
- Melaksanakan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan bidang kesekretariatan;
- Pembinaan staf;
- Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan sesuai bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|