Pangkalpinang – Sebanyak 20 pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti pertemuan dalam rangka penyusunan Penilain Resiko yang diselenggarakan ruang pertemuan Kesbangpol pada tanggal 29 Juli 2020.
Tarmin, Kepala Badan Kesbangpol yang memimpin pertemuan tersebut mengatakan "Penilaian resiko merupakan salah satu yang harus dibuat dalam memenuhi penilaian Reformasi Birokrasi. Oleh sebab itu seluruh pegawai Kesbangpol harus paham dalam penyusunan penilaian resiko kegiatan ini apalagi yang telah ditunjuk sebagai pejabat di lingkungan Kesbangpol.
Imam Kusnadi, Inspektur Pembantu bidang Pembangunan, Sosial, Ekonomi dan Budaya di Inspektorat Provinsi yang diundang sebagai narasumber pada acara tersebut menjelaskan “ pengertian Resiko adalah kemungkinan terjadinya sesuatu yang akan mempunyai dampak terhadap tujuan. Sedangkan tujuan penilaian resiko adalah mengintegrasikan proses penilaian resiko ke dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja di perangkat daerah. Dan ada 3 unsur yang merupakan kata kunci resiko yaitu harus merupakan peristiwa, Probabilitas atau kemungkinan terjadinya, dan mempunyai dampak peristiwa.
Untuk pedoman pelaksanaan penilaian resiko ini sebetulnya sudah dijelaskan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2018 yang merupakan penjelasan dari PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Wahyono, Sekretaris Kesbangpol menambahkan” kegiatan ini merupakan salah satu evaluasi dari kegiatan Reformasi Birokrasi diinternal Kesbangpol, ia menilai salah satu yang masih perlu ditingkatkan adalah pemahaman pegawai terkait 8 area perubahan yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-Undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Dijelaskan dalam PermenPAN RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tentunya ada 3 sasaran dalam evaluasi RB yaitu Pemerintah yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi, Pemerintah yang efektif dan efisien, dan Pelayanan publik yang baik dan berkualitas.