APBDP Disetujui, Gubernur : Ini Dasar Percepatan Proses Pembangunan

Pangkalpinang – Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2016 akhirnya diterima dan disetujui DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan itu diperoleh dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2016 yang dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Rabu (31/08/2016).

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Rustam Effendi menyatakan, dengan disetujuinya raperda tersebut menjadi perda, maka eksekutif memiliki dasar untuk melanjutkan program dan kegiatan dalam penyerapan anggaran.

“Ini menjadi pedoman dan dasar untuk melanjutkan program dan kegiatan melalui percepatan proses pembangunan daerah,” paparnya ketika memberikan sambutan di akhir rapat paripurna.

Selanjutnya Pemprov Babel akan menindaklanjuti perda dengan menyampaikannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Gubernur menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada anggota dewan yang telah memberikan persetujuannya. Terhadap sejumlah saran dan masukan yang disampaikan dari pendapat akhir fraksi, akan menjadi catatan untuk perbaikan ke depan. Karena, menurutnya, kritisi dari legislatif bertujuan untuk membantu memajukan Provinsi Babel menjadi lebih baik.

“Mari kita jaga kebersamaan ini, semoga Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa menjalankan tanggung jawab dan fungsinya masing-masing, dan dengan harapan Babel akan lebih baik lagi ke depan,” pintanya.

Menanggapi pertanyaan wartawan atas penolakan sejumlah fraksi terhadap pembayaran eskalasi proyek multiyears Jembatan Baturusa II, usai keluar ruangan sidang, Gubernur Rustam Effendi menyebutkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, katanya, tidak ada alasan untuk tidak menyelesaikan pembayaran karena hal itu dianggap hutang.

“Waktu itu ada kenaikan harga sehingga perlu ada eskalasi. Lalu berdasarkan hasil koordinasi dengan BPK harus diselesaikan pembayarannya karena bersifat hutang. Kalau aturannya dibenarkan, kita tetap bayar,” ujar Gubernur Rustam Effendi.

Hasil koordinasi tersebut, menurut Gubernur, menjadi dasar untuk membayar. Apabila hutang tidak dilunasi dikuatirkan akan berlanjut kepada gugatan secara hukum.

Gubernur juga menanggapi rencana evaluasi terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Babel. Dan memastikan akan berkoordinasi dengan sekretaris daerah selaku Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Saat ini terdapat beberapa jabatan kepala SKPD yang belum terisi, salah satunya Dinas Kelautan dan Perikanan.

Sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberlakukan sekarang ini, diakui Gubernur, membutuhkan waktu dan proses yang panjang dalam melaksanakan proses lelang terhadap jabatan yang dibutuhkan. Dimulai dari pengajuan, pengumuman penerimaan maupun asesment yang memakan waktu berbulan-bulan.

“Beda dengan kebijakan lama, cukup melalui pertimbangan Baperjakat, bisa langsung dilakukan pengisian kekosongan jabatannya,” tambah Gubernur.

Dikatakan, saat ini pihaknya sudah menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait penggantian jabatan di Pemprov Babel. Dan menurut Gubernur Rustam Effendi, berdasarkan aturan dibenarkan melakukan pelantikan setelah memperoleh persetujuan Mendagri.

“Sama dengan pelantikan sekda kemarin. Ada pergeseran dan pengisian beberapa kekosongan. Kita menunggu surat Mendagri, tidak tau kapan, kita tunggu saja,” ujar Gubernur Rustam Effendi.

Disebutkan, pihaknya sudah melakukan asesment terhadap sembilan SKPD. Tapi untuk menentukan pengisian jabatan kepala SKPD disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

“Ada sembilan SKPD, tapi kita lihat nanti kebutuhannya,” tambah gubernur. (cdr, ima)

Sumber: 
HumasPro
Penulis: 
Chandra | Ismail
Bidang Informasi: 
Kesbangpol