Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama Dan Organisasi Kemasyarakatan

Pimpinan

Nama Pimpinan
Dyah Fitri Inayati, ST
NIP
19720821 200212 2 003
Pangkat / Golongan
IV/b, Pembina Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S-1
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas :

Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi
Kemasyarakatan.

Fungsi :

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja dan kegiatan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan;
  2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan;
  3. penyelenggaraan kebijakan di ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayatan kepercayaan serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah Provinsi;
  4. penyelenggaraan koordinasi kegiatan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragam  dan penghayatan kepercayaan serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah  Provinsi;
  5. penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragam dan penghayatan kepercayaan serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi  sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing di wilayah Provinsi;
  6. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  7. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
  8. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.