Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas :
Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.
Fungsi :
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja dan kegiatan di Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik;
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis kewaspadaan nasional dan penanganan konflik;
- penyelenggaraan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, Kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan
antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah Provinsi;
- penyelenggaraan koordinasi kegiatan di bidang kewaspadaan dini, Kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah Provinsi;
- penyelenggaraan kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini, Kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah Provinsi;
- penyelenggaraan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah;
- penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|