Tugas Pokok dan Fungsi |
Tugas :
Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Politik Dalam Negeri.
Fungsi :
- penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja dan kegiatan di Bidang Politik Dalam Negeri;
- Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis politik dalam negeri;
- Penyelenggaraan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum, pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik di wilayah Provinsi;
- Penyelenggaraan koordinasi di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum, pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik di wilayah Provinsi;
- Penyelengaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum, pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik di wilayah Provinsi;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- Penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
|