Forum Kerukunan Umat Beragama
dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Nomor : 188.44/107/BKBP/2014
Tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2013 - 2018
Uraian Tugas :
- Melakukan dialog dengan Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat;
- Menampung aspirasi organisasi kemasyarakatan keagamaan dan asprirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi organisasi kemasyarakatan keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
- Melakukan sosialisasi organisai peraturan perundang-undangan dengan kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dengan pemberdayaan masyarakat