Forum Kerukunan Umat Beragama

Forum Kerukunan Umat Beragama

dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

Nomor : 188.44/107/BKBP/2014

Tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2013 - 2018

Uraian Tugas :

  1. Melakukan dialog dengan Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat;
  2. Menampung aspirasi organisasi kemasyarakatan keagamaan dan asprirasi masyarakat
  3. Menyalurkan aspirasi organisasi kemasyarakatan keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
  4. Melakukan sosialisasi organisai peraturan perundang-undangan dengan kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dengan pemberdayaan masyarakat