Gubernur Babel: Bangun Komitmen Dukung Tax Amnesti

PANGKALAN BARU, BANGKA TENGAH – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Rustam Effendi mengajak segenap komponen masyarakat untuk membangun komitmen bersama dalam mendukung tax amnesty.

Ajakan itu disampaikan Gubernur ketika menghadiri kegiatan Tax Gathering Amnesty Pajak yang berlangsung di ballroom Novotel Bangka, di Pangkalpinang, Selasa (2/8/2016).

Dikatakan, komitmen tinggi yang ditunjukkan masyarakat merupakan wujud kesadaran dalam ketaatan membayar pajak negara. Apabila setiap warga negara memiliki nasionalisme tinggi untuk taat membayar pajak negara, kata Gubernur, maka tax amnesty sejatinya tidak dibutuhkan.

"Karena tax amnesti merupakan sebuah instrumen (penghapusan pajak) saja tapi paling baik kalau kita memiliki nasionalisme yang tinggi. Kalau kita memiliki nasionalisme yang tinggi maka tidak perlu tax amnesti," jelas Gubernur.

Dalam kesempatan itu Gubernur juga mengingatkan para pelaku usaha untuk selalu menyokong kebijakan pemerintah.

"Kepada pelaku usaha, mari kita sokong apa yang dilakukan pemerintah dalam peningkatan infrastruktur yang saat ini," papar Gubernur pada kegiatan yang diselenggarakan KPP Pratama Pangkalpinang.

Sementara Kakanwil DJP Sumselbabel M Ismiransyah M Zain mengatakan bahwa pelaksanaan tax gathering ini merupakan sosialisasi dari pelaksanaan UU No.11 tahun 2016 tentang penghapusan pajak.

"Perlu kita ketahui bahwa pinjaman negara kita hanya tiga persen, tapi dengan tax amnesti adalah pilihan yang brillian untuk meningkatkan keuangan negara," jelas M Ismiransyah.

Dikatakan, banyak pelaku usaha yang menyimpan uang dan assetnya di luar negeri. Sehingga negara sulit untuk memberikan atau mewajibkan wajib pajak untuk membayar pajak.

Sedangkan Kepala KPP Madya Palembang Vadri Usman mengatakan, tax amnesti adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.

Lanjutnya, ada enam keuntungan dari tax amnesti pajak. Diantaranya penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi adminstrasi dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan (pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan), penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan, jaminan rahasia data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak apa pun, pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Kegiatan dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Rustam Effendi, Kajati, Kapolda dan  pejabat di lingkungan direktorat jenderal pajak kanwil dirjen pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, KPP Pratama Bangka, KPP Pratama Pangkalpinang  dan KPP Madya Palembang.

Acara yang mengusung tema Ungkap, Tebus, Lega itu berakhir dengan sesi foto bersama Gubernur beserta undangan. (Sentosa)

Sumber: 
HumasPro
Penulis: 
Sentosa
Bidang Informasi: 
Kesbangpol