Kesepakatan Pelaksanaan Ibadah sebagai langkah antisifasi dan penyebaran Covid-19

Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama terkait Pelaksanaan Ibadah bagi Umat Beragama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna melakukan langkah-langkah antisipasi dan penyebaran virus Covid-19. Dengan peserta terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, FKUB, MUI, IPHI, Baznas, DMI Babel, Kanwil Kemenag Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (27/03/2020)

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dr. Drs. Naziarto, S.H., M.H didampingi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta peserta rapat.

Dalam sambutannya Dr. Drs Naziarto, S.H., M.H menyampaikan dalam rangka penanganan covid-19 ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah saja tetapi tanggungjawab seluruh Masyarakat termasuk para pemuka agama, karena pemuka agama memiliki peran penting dalam mengkomunikasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada umat beragamannya masing-masing. Beliau juga menyampaikan Bangka Belitung hingga saat ini masih terkompirmasi negative covid-19, namun demikian kita harus tetap melakukan pencegahan agara virus ini tidak masuk ke wilayah kita dengan menetapkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung status keadaan tertentu.

Beliau juga menyampaikan arahan terkait kegiatan sosial keagamaan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung antara lain 3 ritual keagamaan seperti Cheng beng, Bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri.

Kegiatan dilanjutkan dengan mendengar pendapat masing-masing peserta rapat hingga didapat lima butir kesepakatan yang ditandatangani dan diserukan oleh seluruh peserta rapat. Lima butir kesepakatan tersebut antara lain adalah :

  1. Semua umat beragama harus bersama sama melakukan/mengikuti protokol penanganan covid-19 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat;
  2. Menghimbau supaya perayaan hari besar keagamaan untuk dilakukan secara sederhana cukup dengan keluarga inti;
  3. Untuk masyarakat babel yang berdomisili di luar daerah agar merayakan hari besar keagamaannya di daerah masing-masing dan tidak perlu pulang ke bangka belitung sampai dengan kondisi normal.
  4. Dalam melakukan ibadah keagamaan diharapkan tidak ada pengumpulan massa dan dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
  5. Agar para umat beragama mengikuti fatwa yang dikeluarkan oleh majelis agama masing-masing.

Sesuai hasil rapat, peserta rapat diharapkan dapat menginstruksikan untuk menyampaikan informasi hasil kesepakatan ini kepada masyarakat.

Sumber: 
Kesbangpol
Penulis: 
Ndi
Fotografer: 
Ndi
Editor: 
Nizwan
Bidang Informasi: 
Kesbangpol