Kunker Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Barat

Pangkalpinang – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Barat yang berjumlah 12 Peserta yang terdiri dari Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Ketua Komisi I, Wakil Ketua Komisi I, Sekretaris Komisi I, Anggota Komisi I serta Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Barat yang dalam kegiatan ini membahas tentang pertumbuhan jumlah organisasi kemasyarakatan yang sangat besar dalam berbagai jenis dan bentuk yang semakin beragam dan luasnya bidang/sektor garapan organisasi kemasyarakatan, serta makin tingginya intensitas kegiatan Ormas di ruang publik.(19/04/2021)

Peserta rombongan kunker Komisi I Kabupaten Bangka Barat diterima oleh Wahyono selaku Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa Kesbangpol bersama dengan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Dyah Fitri Inayati. Dalam kegiatan tersebut Dyah Fitri Inayati menyampaikan tentang bentuk Ormas yang terdiri dari 2 kategori yaitu Ormas yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM serta pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri. Beliau juga menyampaikan jumlah Ormas yang terdaftar di Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak tahun 2001 sampai dengan 31 Maret 2021 berjumlah 611 Ormas serta 130 Ormas yang aktif yang terdiri dari 103 yang berbadan hukum dan 27 Ormas yang tidak berbadan Hukum.

Dyah Fitri Inayati juga menyampaikan tentang hak dan kewajiban Ormas, hak Ormas antara lain mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi; melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi. Dan kewajiban Ormas antara lain melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;  menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat; menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat; melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Sumber: 
Kesbangpol
Penulis: 
Ndi
Fotografer: 
Ndi
Editor: 
Why
Bidang Informasi: 
Kesbangpol