Pembebasan Lahan Jalintim Rampung Akhir Tahun

Air Itam, Pangkalpinang – Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bidang Pemerintahan dan Kesra Ir Amrullah Harun MSi sekaligus Ketua Tim Panitia Persiapan Pengadaan Lahan Jalan Jembatan Baturusa (JJB) II menyatakan proses pembebasan lahan di Jalan Lingkat Timur (Jalintim) Air Anyir harus rampung pada penghujung tahun 2016.

“Kita optimis proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan sepanjang 21 kilometer akan selesai pada tahun ini,” kata Amrullah saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Lahan JJB II, di ruang pertemuan Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, di Pangkalpinang, Rabu (14/09/2016).

Sebab itu, Amrullah menegaskan bahwa tim harus sesuai prosedur dan proses-proses yang benar dalam menyelesaikan tugas. Termasuk diantaranya melengkapi persyaratan dan dokumen, serta membuat notulensi setiap pertemuan yang dilakukan.

“Sehingga seluruh persyaratan dan kelengkapan yang menjadi tugas tim sudah clean and clear,” tambahnya.

Dia juga menyinggung legalitas lahan warga yang masuk dalam pembangunan jalintim. Hal itu diperlukan agar proses ganti rugi lahan dapat segera dilakukan pasca tugas tim selesai.

Amrullah berharap pekan ini tim turun ke lapangan guna menentukan jadwal. Selanjutnya hasil dari lapangan dapat segera diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babel untuk diproses lebih lanjut.

Diungkapkan Amrullah, dirinya ditunjuk Gubernur Babel sebagai ketua tim untuk merampungkan pengerjaan megaproyek Jalintim. Terutama pembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena jalur pembangunan. Pengerjaan proyek jalan dan jembatan yang menghubungkan Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang itu telah berlangsung sejak 2013 lalu.

Rakor yang dihadiri Dinas Pekerjaan Umum Babel sebagai pelaksana, Bappeda, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, BLHD, dan Camat Merawang itu, juga mengundang BPN Babel guna memberikan masukan terkait legalitas dan titik koordinat lahan.

Dalam penyampaian oleh pihak BPN Babel dan BPN Kabupaten Bangka, diketahui bahwa pada tahun 2013 BPN telah menerima pengajuan dan penerbitan Dokumen Perencanaan dan SK Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan.

Dikarenakan belum terpenuhinya sejumlah kelengkapan hingga tahun 2015, maka surat keputusan (SK) penetapan lokasi dinyatakan tidak berlaku lagi karena sudah kadaluarsa dengan masa berlaku dua tahun. Pihak BPN menyatakan tugas tim tetap dapat dilanjutkan dengan melengkapi dokumen dan proses dari awal. (loes)

Sumber: 
HumasPro
Penulis: 
Lulus Wijaya
Fotografer: 
Lulus Wijaya
Bidang Informasi: 
Kesbangpol