Permohonan Informasi

Prosedur permohonan informasi di PPID Utama

  1. Pemohon informasi mengisi formulir permintaan informasi di pusat pelayanan informasi.
  2. Pemohon informasi menyerahkan lembar permohonan informasi kepada petugas dengan melampirkan foto copy KTP.
  3. Petugas pelayanan informasi menyerahkan tanda bukti permintaan informasi kepada pemohon informasi.
  4. Petugas pelayanan memeriksa informasi serta meregistrasi PI tersebut, dan memberitahukan kapan pemohon mendapatkan informasi yang diminta.
  5. Informasi yang dimohon apabila tersedia dipusat layanan akan diverifikasi oleh petugas selanjutnya diserahkan kepada pemohon informasi, dengan menyerahkan tanda bukti penerimaaan informasi
  6. Jika informasi tidak tersedia di pusat layanan, maka akan dirujuk ke dinas teknis terkait atau PPID pembantu di SKPA.
  7. PPID pembantu dapat menjawab secara langsung kepada pemohon informasi atau/ dan kooordinasi dengan PPID utama.
  8. Selanjutnya informasi yang dikirim dari PPID pembantu, diserahkan kepada pemohon informasi dengan menyerahkan tanda bukti penerimaan informasi. 

Informasi Terkait

Berita | Tersedia Setiap Saat
Updated: 19/12/2017 | [totalcount]
Profil | Tersedia Setiap Saat
Updated: 24/08/2017 | [totalcount]
Profil | Tersedia Setiap Saat
Updated: 24/08/2017 | [totalcount]
Profil | Tersedia Setiap Saat
Updated: 24/08/2017 | [totalcount]
Artikel | Tersedia Setiap Saat
Updated: 16/08/2016 | [totalcount]