Muntok, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka Barat melaksanakan kegiatan Workshop Pendidikan Etika dan Budaya Politik yang dilaksanakan di Hotel Pasadena Muntok Kabupaten Bangka Barat dengan peserta yang berjumlah 40 peserta yang terdiri dari perwakilan Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat (Ormas) , LSM dan Pelajar di Muntok Kabupaten Bangka Barat. (09/10/2019)
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Prov. Kep. Babel Rinaldy, ST, M.Si yang mewakili Kepala Badan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran para peserta pada acara Workshop Pendidikan Etika dan Budaya Politik Bagi Masyarakat Tahun 2019, dengan mengangkat tema tingkatkan partisipasi politik dan budaya demokrasi yang bermartabat. acara ini merupakan moment bagi kita semua untuk mempererat tali silaturahmi dan menambah pengetahuan serta pemahaman bagi kita semua tentang pelaksanaan Pemilu dan Peran kita semua dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Demokrasi di Indonesia salah satuhnya diimplementasikan melali Pemilu yang dilaksanakan sela 5 (lima) tahun sekali, masyarakat dituntut cerdas dalam memilih wakil-wakilnya agar anggota DPR, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi pilihan masyarakat memiliki kompetensi serta dapat diandalkan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu partisipasi masyarakat dalam Pemilu sangat menentukan legalitas penyelenggaraan Pemilu. Partisipasi masyarakat dalam Pemilu perlu terus ditingkatkan karena merupakan salah satu indikator tingkat kesadaran masyarakat dalam politik. Upaya untuk meningkatkan kesadaran politik sehingga menumbuhkan kedewasaan politik perlu dilaksanakan secara terus menerus melalui sosialisasi, diskusi maupun simulasi terkait dengan pelaksanaan Pemilu. Dengan tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih mencerminkan tingkat pemahaman politik yang baik sekaligus kuatnya legalitas Pemilu. Selanjutnya, saya berharap agar para peserta dapat memanfaatkan forum ini sebaik mungkin guna menambah pemahaman mengenai etika dan budaya politik sehingga dapat meningkatkan partisipasi politik dalam rangka menentukan masa depan kehidupan negara mencapai kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya paparan dari Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Bangka Barat Drs. Yusuf Widono yang menyampaikan materi berjudul Membangun Etika dan Budaya Politik. Beliau menyampaikan tujuan pendidikan politik adalah untuk memberikan pedoman kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD 1945, memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mengembangkan bakat, kemampuan dan kemandirian serta kedewasaan dan pencapaian prestasi dalam penyelenggaraan kehidupan politik dan kenegaraan dan untuk meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kelompok sasaran dalam penyelenggaraan pendidikan politik juga meliputi lembaga nirlaba, partai politik, partai politik lokasl, lembaga atau instansi vertikal di daerah dan ormas/masyarakat umum. Pentingnya pemahaman etika dan budaya politik dikarenakan beberapa hal antara lain belum optimalnya implementasi budaya politik demokratis berdasarkan pancasila, masih terdapatnya fanatisme kedaerahan yang sempiti, masih lemahnya penghayatan kebhinekaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, masih kurangnya sikap keteladanan dalam berprilaku dan merosotnya nilai-nilai kebangsaan. Beliau juga menyampaikan etika merupakan kemampuan membedakan tindakan baik dan buruk yang berasal dari kesadaran nilai moral (suasana bathin yang terdapat dalam individu).
Dilanjutkan dengan Paparan dari Ketua KPU Kab. Bangka Barat Pardi, S.Si yang menyampaikan tahapan-tahapan pemilihan umum serentak tahun 2020 yang sudah dijalankan mulai dari perencanaan program dan anggaran hingga penetapan calon terpilih. Beliau juga menyampaikan bahwa NPHD untuk Pilkada 2020 di Kabupaten Bangka Barat telah ditandatangi yang mana pada tanggal 23 September 2020 Kabupaten Bangka Barat akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerah, Beliau juga menyampaikan syarat-syarat calon menjadi Bupati dan Wakil Bupati serta syarat-syarat menjadi pemilih yang tercantum dalam Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemiluhan umum antara lain :
- Warga Negara Indonesia
- Berumur 17 tahun atau lebih
- Sudah kawin atau sudah pernah kawin
Di akhir paparan beliau juga mengingatkan kepada peserta bahwa sudah tiba saatnya masyarakat Kabupaten Bangka Barat untuk memilih dan menyalurkan aspirasi LUBER JURDIL bersama-sama mensukseskan pemilu serentak tahun 2020.
Paparan terakhir dari Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat (Rio Febri Fahlevi, S.H) yang menyampaikan materi berjudul “Menciptakan Pilkada yang Berkualitas” yang dalam paparannya beliau menyampaikan tugas dari Bawaslu yang meliputi pencegahan, pengawasan dan penindakan. Penerapan strategi pengawasan meliputi :
- Menentukan fokus dan strategi pengawasan
- Pengawasan langsung
- Koordinasi dan konsolidasi pemangku kepentingan
- Melakukan investigasi
- Pengawasan partisipatif
- Pemetaan kerawanan
11 Juli sampai dengan 19 September 2020 merupakan pelaksanaan kampanye dan debat publik seperti pelaksanaan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK dan Debat publik/debat terbuka antar pasangan calon. Bahan kampanye yang diperbolehkan yaitu sesuai desain (minimal memuat visi, misi, dan program) , sesuai ukuran, nilai paling tinggi Rp 25.000 dan tidak dipasang di tempat yang dilarang UU (contoh: tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, RS, dan tempat ibadah). Beliau juga mengingatkan tempat-tempat yang dilarang untuk dilaksanakan adalah dilaksanakan di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan (Pasal 69 huruf (i) UU 10/2016).