Tentang PPID Pembantu
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomer 14 Tahun 2008 merupakan landasan terbentuknya PPID. Tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Adanya UU KIP ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Badan Publik Negara termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Di dalam UU KIP Nomer 14 Tahun 2008 pasal 13 tertera: Untuk mewujudkan pelayanan cepat tepat dan sederhana setiap Badan Publik tersebut menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta membuat dan mengembangkan system penyediaan layanan informasi secara cepat.
Tugas PPID :
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan/atau perubahannya;