Rakor Bersama Rencana Aksi Tim Terpadu Penyelenggaraan Penanganan Konflik Sosial

Pangkalpinang – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi bersama/monitoring verifikasi dan evaluasi rencana aksi tim terpadu penyelenggaraan penanganan konflik sosial tingkat provinsi, kabupaten/kota tahun 2019 yang dilaksanakan di Hotel Bangka City Bangka Belitung. Dengan peserta yang hadir ± 25 peserta yang terdiri dari Perwakilan Kejati Bangka Belitung, Korem 045 Garuda Jaya, Perwakilan Polda Kepulauan Bangka Belitung, Perwakilan Instansi Vertikal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Perwakilan OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Perwakilan Kesbangpol Kabupaten/Kota se- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari H. Syahrudin, M.Si selaku Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Kesra Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Beliau menyampaikan kaitan dengan konflik sosial relatif sedikit karena berdasarkan indeks demokrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terjadi penurunan.

Kegiatan dilanjutkan oleh paparan dari Narasumber pusat Fran Sinatra, S.IP, M.Si dari direktorat kewaspadaan nasional Dirjen Polpum Kemendagri RI yang memaparkan tentang materi tentang “Arah Kebijakan Penanganan Konflik Nasional di Indonesia”. Dalam paparannya beliau menyampaikan terkait ancaman kondisi nasional yang meliputi ancaman di bidang ideologi berupa : sentimen kesukuan, eksistensi kelompok bersenjata, anti kebhinekaan. Ancaman bidang sosial meliputi : Potensi konflik antar kelompok, perbedaan pendapat dalam politik, dan masih adanya sparatisme. Beliau juga mengatakan hasil pemetaan konflik yang dilakukan kemendagri melalui dirjen kewaspadaan nasional di periode januari s.d. juli 2019 sebanyak 24 konflik terkait IPOLEKSOSBUDHANKAM. Beliau menyampaikan sumber konflik meliputi beberapa hal yakni :

  1. Permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, sosial budaya
  2. Perseteruan antarumat beragama dan atau interumat beragama, antar suku, dan antar etnis
  3. Sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan atau provinsi
  4. Sengketa sumber daya alam antar masyarakat dengan pelaku usaha
  5. Distribusi sumber daya alam yang tdk seimbang dalam masyarakat.
Sumber: 
Kesbangpol
Penulis: 
Hendi
Fotografer: 
Rafi
Editor: 
Renaldy
Bidang Informasi: 
Kesbangpol