Pangkalpinang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi Pokja Indek Demokrasi Indonesia (IDI). kegiatan rapat dilaksanakan di ruang rapat Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (22/12/2021)
Kegiatan dihadirii oleh Bapak H. Toni HA Batubara selaku Kepala Badan Kesbangpol, Bapak Agus Pramono (Badan Pusat Statistik Pusat), Bapak Harjo Teguh Ilmiana dan Bapak Firman (Badan Pusat Statistik Provinsi Kepualuan Bangka Belitung), Bapak Leo Helmud (Kasubbid Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi), Bapak Arie Fadillah (Kasubbid Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik), Ibu Marini (Pengamat IDI), Bapak Anugerah Bangsawan (Lidal) dan Bapak Bardian (Babel Pos).
Pembukaan rapat koordinasi Pokja Indeks Demokrasi Indonesi (IDI) tahun 2021 dibuka oleh Bpk. H. Toni Batubara, SE.,MT selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam pembukaan acara, beliau menyampaikan tentang Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 menempati urutan ke 19 sedangkan pada Tahun 2020 IDI Kepulauan Bangka Belitung mengalami kenaikan menjadi peringkat 9. Dengan diadakannya rapat ini diharapkan untuk tahun 2021 IDI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa naik dari berbagai aspek yang masih bisa di intervensi oleh para pihak yang terkait.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Agus Pramono dari Badan Pusat Statistik Pusat. Dalam paparanya beliau menjelaskan tentang metode perhitungan baru Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang baru. Untuk tahun 2021 sudah menggunakan perhitungan dengan metode baru. Pada metode IDI yang lama, data IDI dirilis pada bulan Agustus sedangkan untuk perhitungan IDI dengan metode baru diharapakan bisa dirilis pada awal tahun (Februari-Maret).
Bapak Agus Pramono menjelaskan bahwa sumber data IDI Provinsi mencangkup pada indicator sebagai berikut :
- Aspek Kebebasan
- Terjaminnya kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat oleh aparat negara
- Terjaminnya kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat antar masyarakat
- Terjaminnya kebebasan berkeyakinan
- Terjaminnya kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, berpendapat, dan berkeyakinan dalam setiap kebijakan
- Terjaminnya hak memilih dan dipilih dalam pemilu
- Pemenuhan hak-hak pekerja
- Pers yang bebas dalam menjalankan tugas dan fungsinya
- Aspek Kesetaraan
- Kesetaraan Gender
- Partisipasi masyarakat dalam memengaruhi kebijakan publik melalui lembaga perwakilan
- Anti monopoli sumber daya ekonomi
- Akses warga miskin pada perlindungan dan jaminan sosial
- Kesetaraan Kesempatan Kerja Antar Wilayah
- Akses masyarakat terhadap informasi public
- Kesetaraan dalam pelayanan dasar
- Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi
- Kinerja Lembaga Legislatif
- Kinerja Lembaga Yudikatif
- Netralitas Penyelenggara Pemilu
- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pejabat pemerintah
- Jaminan pemerintah/pemerintah daerah terhadap pelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat
- Transparansi Anggaran dalam Bentuk Penyediaan Informasi APBN/D oleh Pemerintah
- Kinerja birokrasi dalam pelayanan publik
- Pendidikan politik pada kader partai politik