Pangkalpinang – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Rapat Penguatan Kewaspadaan dan Deteksi Dini serta Pengawasan Orang Asing di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini didasari dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah dan Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah. (6/8/2019)
Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan peserta berjumlah ± 24 peserta yang terdiri dari Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Kantor Imigrasi Tanjung Pandan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Bangka Belitung, Kesbangpol Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Prov. Kep. Babel Mhd. Nazrin yang pada kesempatan beliau juga memaparkan materi dengan judul “Peran dan Fungsi Badan Kesbangpol dalam Pemantauan Orang Asing dan Lembaga Asing dan Tenaga Kerja Asing di Daerah”. Beliau menyampaikan berdasarkan Permendagri No. 49 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat di Daerah. Beliau juga mengatakan bahwasanya pengertian orang asing di dalam Permendagri nomor 49 tahun 2010 adalah orang bukan warga negara Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Republik Indonesia. Di dalam Permendagri tersebut ruang lingkup pemantauan orang asing meliputi : diplomat/tamu vip asing, tenaga ahli/pakar/akademisi/konsultan asing, wartawan dan shooting film asing, peneliti asing, artis asing, rohaniawan asing, dan ormas asing. Adapun sasaran pematauan orang asing dan ormas asing meliputi wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Beliau juga menyampaikan pemantauan orang asing dan ormas asing dalam wilayah provinsi menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah provinsi dan penyelenggaraan tugas dan tanggung jawab tersebut dilaksanakan oleh Badan KESBANGPOL Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berkoordinasi dengan Kominda Provinsi/Kab/Kota.