Rapat Penilaian Kenaikan Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Bangka Selatan

Pangkalpinang – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksakana Rapat Verifikasi Permohonan Kenaikan Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Bangka Selatan, diajukan oleh Bupati Bangka Selatan dengan Surat Nomor : 210/365/KESBANGPOL/2022 Tanggal 23 Februari 2022 hal Usulan Persetujuan Kenaikan Besaran Nilai Belanja Hibah Kepada Partai Politik .Selasa (7/6/2022)

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Bpk. Ferdiyan Hermawan Loebis, S.E.,M.M mewakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tidak dapat hadir dikarenakan ada kegiatan lain yang harus diikuti. Dalam sambutannya beliau menyampaikan sedikit tentang dasar hukum hibah bantuan keuangan partai politik yaitu pasal 9A Permendagri Nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. Kegiatan ini dihadiri oleh tim penilaian dan beberapa instansi lain seperti Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Kesbangpol Kabupaten Bangka Selatan, Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Biru Hukum dan lainnya

Berdasarkan Hasil Pembahasan, Tim menyatakan menyetujui kenaikan hibah bantuan keuangan partai politik Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022 yang semula Rp7.576,00 (tujuh ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) per suara sah menjadi Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per suara sah.

Sumber: 
Kesbangpol
Penulis: 
Sikendar
Bidang Informasi: 
Kesbangpol