Pangkalpinang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat penilaian terhadap permohonan kenaikan hibah bantuan keuangan partai politik kabupaten Belitung Timur untuk tahun anggaran 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang tanjung pesona kantor gubernur kepulauan Bangka Belitung. (16/12/2021)
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Bpk. Ferdiyan Hermawan Loebis, S.E.,M.M mewakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tidak dapat hadir dikarenakan ada kegiatan lain yang harus diikuti. Dalam sambutannya beliau menyampaikan sedikit tentang dasar hukum hibah bantuan keuangan partai politik yaitu pasal 9A Permendagri Nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. Kegiatan ini dihadiri oleh tim penilaian dan beberapa instansi lain seperti Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Kesbangpol Kabupaten Bangka Tengah, Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Biru Hukum dan lainnya
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bpk Ari Fadillah selaku Kepala Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik. Dalam paparan yang disampaikan beliau menjelaskan tentang besaran rencana pengajuan hibah bantuan keuangan partai politik yang semula sebesar 8.750,- per suara sah menjadi 15.000,- per suara sah. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dimana setiap tim penilaian maupun peserta lain yang hadir dalam rapat tersebut memberikan masukan, saran dan evaluasi terhadap Hibah bantuan kenaikan partai politik kabupaten belitung timur. Secara garis besar tim penilaian dan peserta rapat setuju dengan rencana kenaikan hibah bantuan partai politik di kabupaten Bangka Tengah dengan syarat harus melengkapi beberapa berkas pendukung seperti :
- Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- Perbaikan surat permohonan kenaikan hibah bantuan keuangan tahun 2022 dari partai politik ke DPRD Kabupaten Bangka Tengah.