Pangkalpinang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Rapat Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik yang dilaksanakan sehubungan dengan akan dilaksanakannya pengajuan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov. Kep. Babel hasil Pemilu 2019-2020 yang mana perlu dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi sesuai dengan pasal 20 Permendagri no 36 Tahun 2018 tentang cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (22/07/2020)
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Prov. Kep. Babel Drs. H. Tarmin, M.Si yang dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dilaksanakan oleh Ari Fadillah, SE selaku Kasubbid Fasilitasi Kelembagaan Politik, Pemerintah dan Partai Politik. Beliau menyampaikan tentang dasar hukum pemberian bantuan, apa itu Banpol yang dikutip dari PP NO. 5 THN 2009 Pasal 1 Ayat (2) Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Dalam pembahasannya juga beliau menyampaikan cara penghitungan bantuan keuangan dari APBN/APBD kepada Parpol, mekanisme pengajuan bantuan keuangan partai politik tingkat Provinsi sesuai dengan Permendagri 36 tahun 2018, penggunaan bantuan keuangan Partai Politik hingga penyerahan laporan pertanggungjawaban oleh Parpol ke BPK