Pangkalpinang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan rapat Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan di ruang rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan peserta berjumlah ± 20 Peserta. (20/01/2020)
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Drs. H. Tarmin, M.Si yang dalam hal ini mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam sambutannya beliau menyampaikan pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didasari dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Failitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. Dengan keanggotaan antara lain Gubernur Kepulauan Bangka Belitung selaku Ketua, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku Wakil Ketua I, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku Wakil Ketua II, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku Sekretaris dengan Anggota terdiri dari Unsur DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Unsur Korem 045/Garuda Jaya Kepulauan Bangka Belitung, Unsur Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepala Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pembentukan Tim Terpadu ini juga dalam rangka melaksanakan tugas antara lain menyusun rencana aksi daerah pencegahan dan pemberantasan penyelahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika serta menyusun laporan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.