Sekretariat

Pimpinan

Nama Pimpinan
UMI KALSUM, Spd., M.Si
NIP
19690220 199603 2 001
Pangkat / Golongan
IV/b, Pembina Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S-2
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas:

Sekretariat mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, membina, mengevaluasi, mengendalikan dan menyelenggarakan administrasi badan meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian, keuangan serta membantu Kepala Badan  mengoordinasikan bidang-bidang.

Fungsi :

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja badan;
  2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan bahan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh bidang-bidang;
  3. penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;
  4. penyelenggaraan dan pengoordinasian perencanaan;
  5. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan  keuangan Badan;
  6. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan  disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Badan;
  7. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/asset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta  pengelolaan perpustakaan dan kearsipan badan;
  8. penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan serta UPTB;
  9. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundangundangan lingkup Badan;
  10. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LAKIP, LKPJ DAN LPPD lingkup  Badan;
  11. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Badan;
  12. penyelenggaraan verifikasi hasil pengkajian bahan rekomendasi dan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah/bantuan sosial dibidang  Kesatuan bangsa dan Politik;
  13. penyelenggaraan dan pengoordinasian pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi UPTB;
  14. penyelenggaraan verifikasi kajian dan pertimbangan;
  15. penyelenggaraan dan pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi reformasi birokrasi dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP);
  16. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  17. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan
  18. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.