Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Sekretaris Daerah Dr. Drs. Naziarto, S.H., M.H mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.1/2011/KESBANGPOL-II tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke – 75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020.
Disampaikan oleh Naziarto dalam keterangan tertulisnya menghimbau kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan hari ulang tahun ke-75 Kemerdekaan RI.
Edaran tersebut menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-456/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tertanggal 23 Juni 2020 perihal partisipasi menyemarakkan peringatan hari ulang tahun ke -75 Kemerdekaan RI tahun 2020.
Naziarto menghimbau didalam menyemarakkan peringatan hari ulang tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 agar seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan hari ulang tahun ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut.
Pertama memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serentak mulai tanggal 1 Juli s.d 31 Agustus 2020 dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT ke -75 Kemerdekaan RI yang dapat diunduh pada https://www.setneg.go.id/view/index/peringatan_hari_ulang_tahun_ke_75_kemerdekaan_republik_indonesia_tahun_2020.
Kedua memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2020.
Ketiga memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI dalam berbagai media (Website/Media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi dll).
Keempat pelaksanaan hal-hal yang dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Ndi)