PANGKALPINANG – Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman menugaskan instansi terkait agar informasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dapat diterima masyarakat dengan tepat.
Beliau menginstruksikan beberapa Perangkat Daerah terkait untuk dapat berkolaborasi melaksanakan sosialisasi tersebut, mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin meresahkan.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Ka. Kesbangpol) Babel, Toni HA Batubara segera membentuk Tim Sosialisasi PPKM Babel untuk membantu mensosialisasikan PPKM kepada masyarakat.
“Sesuai perintah pak Gubernur, kita segera membentuk tim untuk membantu mensosialisasikan tentang PPKM ini kepada masyarakat, bersama teman-teman dari Perangkat Daerah terkait lainnya, seperti Satpol PP dan BPBD,” kata Toni.
Satpol PP, BPBD dan Tim Sosialisasi PPKM Babel secara bersama-sama turun ke lapangan untuk mensosialisasikan langsung kepada masyarakat, khususnya di tempat yang terdapat keramaian seperti rumah makan atau kafe.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Babel, R. Hatta Baxis menyampaikan, sosialisasi dilaksanakan secara persuasif, bukan berupa tindakan.
“Kita dari Satpol PP, BPBD dan juga Tim Sosialisasi PPKM Babel yang dibentuk oleh Kesbangpol, bersama-sama menyampaikan hal-hal yang mendasar dalam PPKM ini apa saja. Ini bukan tindakan, tapi lebih kepada menyampaikan informasi berkaitan PPKM, supaya masyarakat ataupun para pengusaha lebih aware dengan kondisi penyebaran Covid-19 sekarang ini,” kata Hatta disela-sela kegiatan sosialisasi berlangsung, Rabu (28/7/2021) malam.
Hatta menyampaikan, upaya sosialisasi ini akan efektif jika masyarakat ikut berperan aktif menjalankan aturan PPKM.
“Upaya ini tidak akan berhasil tanpa peran aktif masyarakat sendiri. Sama-sama menjaga, tidak merugikan satu sama lain. Peraturan yang dibuat sejatinya untuk kebaikan kita semua,” ucapnya.
Beberapa titik lokasi yang dikunjungi berada di area Kota Pangkalpinang. Seluruh tim berjumlah 21 (dua puluh satu) orang, terdiri dari 15 (lima belas) anggota Satpol PP, 4 (empat) orang perwakilan BPBD dan 2 orang Tim Sosialisasi PPKM Babel.
Kegiatan sosialisasi PPKM didasari oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/697/BPBD/2021.
Adapun kondisi penyebaran Covid-19 di Babel dalam kategori PPKM, yakni PPKM Level 3 meliputi Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang. Sementara Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur masuk dalam kategori PPKM Level 4. Hingga saat ini, kegiatan sosialisasi PPKM direncanakan berlangsung hingga 2 Agustus 2021 mendatang.