Sinkronisasi Penanganan Konflik Sosial

Pangkalpinang – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kemampuan terhadap Bhabinkamtibmas tentang singkronisasi penanganan konflik sosial di lapangan dan dampak konflik terhadap keamanan dan ketertiban. Yang dilaksanakan di ruang pertemuan Badan Kesbangpol. (4/7/2019)

Kegiatan tersebut diikuti ± 25 peserta yang terdiri dari anggota Bhabinkamtibmas Kab/Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan tersebut dibuka oleh Nizwan Sastrayuda S.Sos selaku Sekretaris Badan Kesbangpol, dalam sambutannya beliau menyampaikan permohonan maaf Kepala Badan yang tidak bisa hadir karena masih cuti, juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan anggota Bhabinkamtibmas karena Kesbangpol dan Kepolisian merupakan mitra yang harus saling bersinergi. Dalam sambutannya Beliau juga menyampaikan kegiatan ini terkait konflik sosial memang bila kita lihat di Bangka Belitung ini sangat kondusif tetapi kita terus meningkatkan kewaspadaan karena potensi konfik tetap ada dan harus kita cegah sedini mungkin.

Selanjutnya kegiatan diisi oleh paparan dari Mhd. Nazrin, S.Ag selaku Kabid Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol yang menyampaikan materi terkait “Penanganan Konflik Sosial tahun 2019”. Dalam paparanya beliau menyampaikan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang masuk dalam tim penanganan konflik sosial tahun 2019 yang tertuang dalam rencana aksi dimana terjabar dalam periode B04, B08 dan B12 yang masing-masing intansi terkait yang masuk dalam tim memiliki tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Adapun dasar hukumnya meliputi UNDANG-UNDANG RI NO.7 TAHUN 2012 TTG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL, PERATURAN PEMERINTAH RI NO. 2 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 2012 TTG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL, PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 42 TAHUN 2015 TTG PELAKSANAAN KOORDINASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL. Beliau juga menyampaikan  pengertian Konflik adalah Perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Adapun Rencana Aksi terpadu penanganan konflik sosial (Pasal 17 ) meliputi : 1). Pencegahan Konflik 2). Penghentian Konflik 3). Pemulihan Pasca Konflik.  Beliau juga berharap Bhabinkamtibmas yang berada disetiap desa harus tanggap sehingga sebelum konflik yang mencuat atau terjadi yang mengakibatkan benturan fisik di masyarakat bisa diredam dan disini lah peran aktif para Bhabinkamtibmas dengan upaya preventif mencegah sedini mungkin sebelum konflik pecah.

Diakhir kegiatan diisi dengan penutup dari Perwakilan Binmas Polda Kep. Babel Ipda. Mifta yang menyampaikan secara keseluruhan apa yang disampaikan oleh narasumber merupakan tugas yang kita laksanakan ada kesamaan, yang berbeda adalah peran kita dilapangan kalau di Kesangpol bersifat koordinatif artinya sesuatu harus dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan aparatur terkait. sedangkan di kepolisian bersifat penindakan langsung, program pembinaan yang dilakukan oleh Kesbangpol, di Kepolisian juga melakukannya karena masuk dalam program Nawacita Presiden kita harus saling bersinergi karena kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri dan Kesbangpol merupakan mitra strategis Kepolisian.

Sumber: 
Kesbangpol
Penulis: 
Hendi
Fotografer: 
Roni
Editor: 
Renaldy
Bidang Informasi: 
Kesbangpol