Dengan telah ditandatanganinya Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Plt. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 10 Februari 2017 dan telah diundangkannya kedalam Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ini berarti bahwa pemberian TPP bagi PNS dilingkungan Pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah bisa dilaksanakan. Produk hukum ini berisi butir-butir pasal yang mengatur hal-hal terkait mengenai pemberian TPP kepada PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diantaranya berkenaan dengan siapa saja yang berhak mendapatkannya, sarat-sarat pembayaran, pemotongan, pengecualian pembayaran, dan sebagainya. Tentunya pemberian TPP ini harus mengacu kepada aturan-aturan yang telah diatur melalui peraturan tersebut, supaya dalam pelaksanaannya nanti tidak akan terjadi kendala dan permasalahan.
Untuk diketahui bahwa peraturan gubernur ini berisi klausal-klausal yang pada prinsifnya mengalami sedikit perubahan dari peraturan gubernur tahun sebelumnya, hal ini seperti apa yang disampaikan oleh Bu Dina Diana, SH. dan Bu Vesriana, SE., MAP. yang merupakan narasumber dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada saat menyampaikan sosialisasi terkait Pergub TPP di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selasa 7 Maret 2017. Mereka juga menuturkan perlu diadakannya sosialisasi ini dikarenakan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman yang sejelas-jelasnya kepada seluruh Pegawai dilingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingat adanya perubahan pada peraturan gubernur ini dibanding dari yang tahun kemaren. Apalagi pada Pergub ini mengatur bahwa PNS diwajibkan membuat Catatan Harian Kinerja Pegawai (CHKP) setiap harinya sebagai sarat untuk mendapat pembayaran TPP secara penuh.
Diberitakan sebelumnya, bertempat di ruang rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 7 Maret 2017 pukul 09.30 WIB sampai pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2017. Acara ini dipimpin oleh Yuhanis, SPD (Sekretaris Badan) dan dibuka langsung oleh Drs. H. Tarmin, MSi. (Kepala Badan), dan dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi terkait produk hukum ini oleh Narasumber dari BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Acara ini diikuti oleh 41 (empat puluh satu) orang peserta yang merupakan seluruh PNS dilingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pada sambutan pembuka, Bapak Kepala Badan menyampaikan apresiasinya kepada Pihak BKSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas kesediaannya mensosialisasikan Peraturan Gubernur tersebut, mengingat produk hukum ini berkaitan dengan seluruh pegawai dan juga terdapat perubahan-perubahan yang harus diketahui oleh seluruh pegawai, dengan harapan agar pelaksanaan peraturan ini kedepan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala.
Acara berjalan dengan lancar dan tertib. Nampak jelas antusiasme dari peserta, hal ini terlihat dari konsentari peserta mengikuti dan menyimak penyampaian materi pada saat Narasumber menyampaikan materi. Ditambah lagi dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh beberapa peserta.