Tugas :
Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan di lingkungan Badan.
Fungsi :
- pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian Keuangan;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis keuangan;
- pelaksanakan perencanaan anggaran dan penyusunan dokumen anggaran;
- pelaksanaan perencanaan pelayanan perbendaharaan keuangan;
- pelaksanaan perancangan pengadministrasian dan penatausahaan keuangan;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan pertanggungjawaban anggaran badan;
- pelaksanaan perencanaan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi kegiatan termasuk penyelesaian hasil pengawasan;
- pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisis pengelolaan keuangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.