Tugas :
Subbagian Umum mempunyai tugas menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis urusan ketatausahaan, urusan kerumahtanggaan, urusan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, urusan kehumasan dan urusan kepegawaian di lingkungan Badan.
Fungsi :
- pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian Umum;
- pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah, kehumasan dan kepegawaian;
- pelaksanaan perencanaan pengelolaan kearsipan Badan;
- pelaksanaan perencanaan pengelolaan kepustakaan Badan;
- pelaksanaan perencanaan pengelolaan data kepegawaian Badan;
- pelaksanaan perencanaan ketatausahaan Badan;
- pelaksanaan perencanaan kerumahtanggaan Badan;
- pelaksanaan perencanaan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah;
- pelaksanaan perencanaan kehumasan;
- pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan kesejahteraan pegawai;
- pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi reformasi birokrasi (RB);
- pelaksanaan penyiapan bahan efisiensi dan tata laksana;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.