Tugas Pokok dan Fungsi

a. Tugas Pokok

Menetapkan kebijakan teknis, melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan, mengoordinasikan, memfasilitasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah dan peningkatan kapasitas aparatur di bidang kesatuan bangsa dan politik serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.

b. Fungsi

  • Penetapan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  • Pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  • Pengordinasian dan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  • Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  • Pemberian fasilitasi dan peningkatan kapasitas aparatur di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  • Pelaksanaan pelayanan administrasi kesekretariatan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  • Penyusunan Program kerja dan anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam rangka menunjang Visi dan Misi Gubernur;
  • Pelaksanakan pemantauan, monitoring dan evaluasi program kerja dan anggaran badan kesatuan bangsa dan politik;
  • Penyusunan laporan pertanggung jawaban Gubernur di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  • Pelaksanaan pembinaan staf;
  • Pelaporan pelaksanaan kegiatan Badan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.