Air Itam, Pangkalpinang – Perwakilan masyarakat dari Desa Batu Rusa dan Riding Panjang Kabupaten Bangka menyampaikan keluhan dan keresahannya terhadap beroperasinya salah satu perusahaan pertambangan yang menjadi mitra PT. Timah yang dinilai tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar kawasan tambang.
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Senin pagi menerima langsung kedatangan perwakilan masyarakat dari ke dua desa tersebut dengan didampingi oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Ir. Suranto Wibowo dan Staf Ahli Bidang Pertambangan dan Energi Marwan, S.Ag dan mereka diterima di ruang rapat kantornya di Komplek Perkantoran dan Permukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (30/05/2016).
Menyingkapi aduan dari perwakilan masyarakat dari ke dua desa tersebut, Wagub dalam arahannya akan berlaku adil dalam menyelesaikan permasalah yang terjadi dan akan segera memanggil pihak penambang dan PT. Timah untuk mempertanyakan mengenai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dari kedua desa tersebut.
" Untuk saat ini saya tidak bisa menuntaskan permasalahan ini, karena yang berkaitan dengan permasalahan ini tidak hadir bersama-sama kita" ujar Wagub.
Oleh karena itu Wagub Hidayat Arsani mengatakan akan segera memanggil pihak perusahaan penambang yang beroperasi di wilayah Batu Rusa dan Riding Panjang tersebut sekaligus juga akan memanggil pihak PT. Timah agar bisa duduk bersama-sama dalam menyelesaikannya, “ ungkap Wagub.
Selain itu juga Wagub Hidayat Arsani mengatakan pemerintah dalam menyelesaikan setiap permasalahan selalu bersikap adil dan tidak akan merugikan sebelah pihak, oleh karena itu Wagub menegaskan pemerintah akan melihat dari segi otentiknya yakni mulai dari izin menambang hingga izin amdal apakah telah sesuai dengan prosedur yang sebenarnya dan tidak hanya sebatas itu, kita juga akan melihat apakah keberadaan penambangan ini memberikan manfaat dan kontribusi bagi masyarakat sekitar, “ tegas Wagub.
Sebelumnya Kepala Desa Batu Rusa mengatakan, bahwa permasalahan daerah tambang yang ada di wilayahnya ataupun Riding Panjang tidak sesuai dengan aturannya, oleh karena itu kami perlu bantuan dari pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar bisa memberikan bantuannya dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat ini.
Selain itu Kepala Desa Batu Rusa mengatakan dimana perizinan tambang yang beropersai di Desa Batu Rusa ataupun Riding Panjang, perizinan tambangnya sudah lama habis masa izin nya namun masih tetap beroperasi dan melakukan aktivitas penambangan timah hingga saat ini.
"Kami sudah sering rapat dengan anggota DPRD Bangka bahkan dengan PT. Timah membahas permasalahan perizinan tambang ini, namun tidak menemukan titik kesepakatan" ujar Kades Batu Rusa.
Hal senada juga disampaikan perwakilan Masyarakat Desa Riding Panjang dalam aduannya kepada Wagub mengatakan bahwa keberadaan perusahaan penambang ini telah berlangsung selama tujuh tahun di area pertambangan yang menjadi mitra PT. Timah seluas 38 hektar, namun hingga saat ini keberadaannya tidak memberikan kontribusi apa pun terhadapa masyarakat sekitar.
"Sudah tujuh tahun kegiatan penambangan ini beroperasi, belum ada sedikitpun kontribusi yang diberikan kepada kami selaku masyarakat disekitar wilayah tambang, dari pada ini berlangsung lebih lama, lebih baik kami saja yang menambang di daerah tersebut, " ujar perwakilan Masyarakat Riding Panjang.(Cdr)