Workshop Pendidikan Etika & Budaya Politik di Manggar

Manggar - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Belitung Timur melaksanakan kegiatan Workshop Pendidikan Etika dan Budaya Politik Bagi Masyarakat Tahun 2019 yang dilaksanakan di Guest Hotel Manggar Kabupaten Belitung Timur. (18/09/2019)

Kegiatan tersebut diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari Perwakilan Tokoh Masyarakat Kabupaten Belitung Timur dan Perwakilan Pelajar tingkat SMA/SMK sederajat yang berada di Kabupaten Belitung Timur.

Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan Kepala Badan Kesbangpol Prov. Kep. Babel  yang diwakili oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Rinaldy, ST, M.Si yang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran para peserta pada acara Workshop Pendidikan Etika dan Budaya Politik Bagi Masyarakat Tahun 2019, karena acara ini merupakan moment bagi kita semua untuk mempererat tali silaturahmi dan menambah pengetahuan serta pemahaman bagi kita semua tentang pelaksanaan Pemilu dan Peran kita semua dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Demokrasi di Indonesia salah satuhnya diimplementasikan melali Pemilu yang dilaksanakan sela 5 (lima) tahun sekali, masyarakat dituntut cerdas dalam memilih wakil-wakilnya agar anggota DPR, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi pilihan masyarakat memiliki kompetensi serta dapat diandalkan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu partisipasi masyarakat dalam Pemilu sangat menentukan legalitas penyelenggaraan Pemilu. Partisipasi masyarakat dalam Pemilu perlu terus ditingkatkan karena merupakan salah satu indikator tingkat kesadaran masyarakat dalam politik. Upaya untuk meningkatkan kesadaran politik sehingga menumbuhkan kedewasaan politik perlu dilaksanakan secara terus menerus melalui sosialisasi, diskusi maupun simulasi terkait dengan pelaksanaan Pemilu. Dengan tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih mencerminkan tingkat pemahaman politik yang baik sekaligus kuatnya legalitas Pemilu. Selanjutnya, saya berharap agar para peserta dapat memanfaatkan forum ini sebaik mungkin guna menambah pemahaman mengenai etika dan budaya politik sehingga dapat meningkatkan partisipasi politik dalam rangka menentukan masa depan kehidupan negara mencapai kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya Paparan Narasumber Pusat dari Ditjen POLPUM Kemendagri RI Maunda Grestina Yolanda, S.IP., MM yang menyampaikan materi berjudul “Pendidikan Etika dan Budaya Politik Bagi Pemilih Muda dan Masyarakat” beliau meyampaikan dasar hukum penyelenggaraan pendidikan politik meliputi : UUD 1945, Pasal 28 C dan 31, UU No. 2 tahun 2011 ttg perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 ttg Parpol, UU No. 7 tahun 2017 ttg Pemilu dan Permendagri No. 36 tahun 2010 ttg pedoman fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik. Adapun tujuan Pendidikan Politik yakni : (1). Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD 1945. (2). Memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mengembangkan bakat, kemampuan dan kemandirian serta kedewasaan dan pencapaian prestasi dalam penyelenggaraan kehidupan politik dan kenegaraan. (3). Meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selanjutnya beliau mengatakan tujuan pendidikan politik bagi pemilih pemula adalah Sbb : (1). Membangun kesadaran dan pemikiran kritis para pemilih muda untuk memilih dan berpartisipasi menyelenggarakan Pemilu lewat pendidikan politik (2). Memberi informasi terkait prosedural memilih (bagaimana cara memilih, bagaimana memastikan diri terdaftar dari DPT, bagaimana cara mengecek rekam jejak caleg). (3). Membuka wawasan pemilih pemula tentang berbagai isu kepeiluan seperti e-goverment, peranan media sosial dalam politik dan Pemilu, pelanggaran pemilu dan daftar pemilih tetap.

Paparan Selanjutnya dari Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur (Rizal, ST) yang menyampaikan materi berjudul “Etika dan Budaya Politik” etika politik merupakan filsafat moral yang membahas tentang dimensi politik kehidupan manusia serta membahas prinsif-prinsif moralitas politik, dengan kata lain etika politik merupakan prinsif moral tentang baik buruknya tindakan atau prilaku dalam berpolitik. Adapun prinsif dasar etika politik meliputi : 1. Pluralisme 2. HAM 3. Solidaritas Bangsa 4. Demokrasi 5. Keadilan Sosial. Beliau juga mengatakan Budaya Politik adalah sikap orientasi yang khas arga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peran warga negara yang ada di dalam sistem politik tersebut. Metode sosialisasi politik meliputi 2 jenis yaitu : (1). Pendidikan Politik, proses dialog antara pemberi dan penerima pesan sehingga masyarakat mengenal dan memperoleh nilai, norma dan symbol politik negaranya. (2). Indoktrinasi, proses sepihak sehingga penguasa memobilisasi dan memanipulasi warga masyarakat untuk menerima nilai, norma dan syimbol yang di anggap baik dan ideal oleh penguasa.

Paparan terakhir dari Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Timur (Wahyu Epan Yudhistira, ST,. M. Eng) yang menyampaikan materi berjudul “Pahlawan Zaman Now” beliau menyampaikan Undang-Undang  Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan : Pasal 102 (dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu diantara tugas Bawaslu Kabupaten/Kota : d. Meningkatkan patisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah Kab/Kota). Pasal 104 (Bawaslu Kab/Kota berkewajiban : f. mengembangka pengawasan pemilu partisipatif. kami di Bawaslu Kab. Belitung Timur membuat slogan Belitung Timur “PAHLAWAN” yakni :

P : Pemilih Beltim

A : Anti

H : Hoax dan politik uang

L :  Lawan isu SARA, ujaran kebencian dan kampanye hitam

A : Ayo hadirkan

W : Wakil rakyat dan pemimpin yang

A : Amanah, jujur dan adil, demi

N : NKRI.

Sumber: 
Kesbangpol
Penulis: 
Roni
Fotografer: 
Hendi
Editor: 
Kabid Poldagri
Bidang Informasi: 
Kesbangpol