PANGKALPINANG – Badan Kesbangpol Provinsi Kep. Babel menerima ku jangan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan audiensi terkait pembentukan Desa Binaan Imigrasi menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan jajaran Imigrasi dalam upaya pencegahan serta penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), pada hari Senin ( 26/10/2026) di ruang pertemuan Badan Kesbangpol.  Audiensi yang di Terima langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kep. Babel, Burhanuddin, S. Sos,. M. Si, membahas pentingnya keterlibatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai unsur pemerintah daerah dalam mendukung koordinasi lintas sektor, meningkatkan kewaspadaan masyarakat, serta memperkuat peran pemerintah desa dalam mendeteksi dan mencegah potensi tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia di lingkungan masyarakat. Pencegahan TPPO dan TPPN tidak bisa bekerja secara parsial. Ketangguhan desa dalam deteksi dini yang ditopang oleh koordinasi kuat di tingkat Pemerintah Daerah adalah kunci utama melindungi warga dari kejahatan perdagangan orang. Kesbangpol memiliki peran dalam memfasilitasi koordinasi dengan perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan terkait guna membangun sinergi dalam menjaga stabilitas dan ketahanan sosial masyarakat. Melalui koordinasi tersebut, upaya pencegahan TPPO dan TPPM diharapkan dapat dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan. Sementara itu, pemerintah desa memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, serta mendorong pelaporan kepada pihak berwenang apabila ditemukan indikasi perekrutan, penempatan, atau keberangkatan seseorang yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Pembentukan Desa Binaan Imigrasi diharapkan dapat menjadi sarana edukasi dan penguatan kapasitas masyarakat mengenai prosedur keimigrasian, risiko bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural, serta bahaya perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara jajaran Imigrasi, Kesbangpol, dan pemerintah desa untuk memperkuat upaya pencegahan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi dari praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan desa yang sadar hukum, tanggap terhadap potensi tindak pidana, serta mampu melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan dan hak asasi manusia. ( lury)